wakil ketua dpr ri pramono anung mengingatkan pentingnya pembahasan dan segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer dan sampai saat ini belum disahkan.
perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, dan dpr supaya membahas terserah rancangan uu tentang peradilan militer. lagi baru bermasalah, oleh karenanya belum diundangkan, katanya selama kediri, sabtu.
pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 tentang tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus berusaha profesional.
sampai saat ini, pembicaraan tentang ruu tersebut belum beres dan dicari menjadi agenda pembahasan dalam dpr ri.
Informasi Lainnya:
pramono memuji keberanian tni mengatakan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan pada lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan selama proses pengadilan diharapkan akan sangat ditunggu warga luas.
ini adalah langkah tambah besar daripada institusi dan dalam ini seakan tak sudah tersentuh, ucapnya.
ia menyebut sampai saat ini indonesia belum meninggalkan pengadilan umum agar militer.
yang mesti dilihat apakah pengadilan diharapkan mau berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi serta salut dalam kopassus yang sebenarnya tak ringan untuk mengakui, namun ini bagus agar kehidupan demokrasi, papar pramono.