YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, demi kemaslahatan berbagai pihak.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri pada qanun tersebut maka mengeluarkan usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 dalam qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.

dikatakan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna keinginan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: perak murah - cincin couple - cincin kawin murah - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit juga bintang dan adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh yang gemilang di masa tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara serta ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan dan ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan semua suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh di syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keperluan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera dalam ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera juga lambang aceh agar mampu dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.