sidang pembacaan vonis terhadap andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis untuk membuat putusan terhadap perkara ini, serta sidang hendak ditunda sampai 24 april," tutur ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang selama pengadilan negeri tanjungkarang, pada bandarlampung, kamis.
ia menyatakan, pihaknya belum siap supaya mendatangkan putusan, serta harus dimusyawarahkan lagi. "maaf supaya rekan pers yang sudah hadir pada sidang ini," katanya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan adalah keuntungan biasa selama sebuah persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak mampu mengintervensi," papar dia.
dia amat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa juga masuk dalam masa hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan yang dituntut jpu, dengan begini itu dianggap tidak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga dari yang dituntut.
"tidak pas melalui ketentuan hukum serta putusan pada bawah Satu tahun tersebut mesti dijalani penuh tidak ada revisi serta apa pun serta," katanya.
khoirunisa alias chacha, korban selama perkara yang sekarang telah terpercaya adalah istri andhika, menyatakan kecewa melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu lama.
"saya inginnya semua langsung beres serta segera diputuskan, maka tak ada lagi hal yang merepotkan semisal ini," papar dia.